Pengertian Perencanaan Supervisi Pendidikan

Pengertian Perencanaan Supervisi Pendidikan
Secara bahasa perencanaan berasal dari bahasa Inggris yaitu “planning” yang mempunyai arti membuat rencana.[1] Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak  dilaksanakan pada masa depan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengatur berbagai sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan.[2]
Ada beberapa definisi tentang perencanaan yang rumusannya berbeda-beda satu dengan yang lain. Cunningham mengatakan bahwa perecanaan itu ialah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta-fakta, imajinasi-imajinasi dan asumsi-asumsi untuk masa yang akan datang untuk tujuan memvisualisasikan dan memformulasikan hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan dan perilaku dalam batas-batas yang dapat diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian. Definisi yang kedua mengemukakan bahwa perencanaan ialah hubungan antara adanya sekarang (what is) dengan bagaimana seharusnya seharusnya (what should be) yang bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program dan alokasi sumber.[3] Ketiga mendefinisikan perencanaan sebagai persiapan menyusun sesuatu keputusan berupa langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu atau suatu cara untuk mengantisipasi dan menyeimbangkan perubahan sesuai dengan tujuan.[4] Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, Friendman mengemukakan bahwa “Planning is a process by which a scientific and technical knowledge joined to organized action” (perencanaan adalah proses yang menggabungkan pengetahuan dan tehnik ilmiah ke dalam kegiatan yang diorganisasi.[5] Suherman dalam buku “Tehnik-tehnik Dasar Pembangunan Masyarakat” mengemukakan bahwa perencanaan adalah suatu penentuan urutan kegiatan yang didasarkan atas data dengan memperhatikan prioritas yang wajar dengan efisien untuk tercapainya tujuan.
Dari beberapa definisi perencanaan yang telah dikemukakan di atas memperlihatkan tekanan dan rumusan yang berbeda. Yang satu mencari wujud yang akan datang serta usaha untuk mencapainya, sedang definisi yang lainnya menghilangkan kesenjangan antara keadaan sekarang dengan keadaan yang akan datang dengan menggunakan tehnik-tehnik ilmiah secara sistematis agar sejalan dengan keadaan lingkungan yang juga berubah dengan prioritas yang wajar sesuai tujuan yang diharapkan. Namun dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, pada hakekatnya sama-sama ingin mencari dan mencapai wujud yang akan datang, tetapi tidak menyatakan secara eksplisit wujud yang dicari itu kausalitas dari terjadinya perubahan, termasuk perubahan yang diharapkan. Sehingga dapat dibuat rumusan baru tentang pengertian perencanaan sebagai suatu cara yang diambil untuk melaksanakan tindakan selama waktu tertentu (sesuai dengan jangka waktu yang direncakan) agar pencapaian tujuan menjadi lebih efektif dan efesien serta relevan dengan kebutuhan kausalitas dari terjadinya perubahan pada lingkungan.
Sedangkan pengertian supervisi secara etimologi adalah dari kata “super” yang berarti atas dan “visi” yang berarti melihat. Dengan demikian supervisi diartikan melihat dari atas. Berdasarkan pengertian secara etimologi, istilah-istilah supervisi yang dalam praktek, isi dan kegiatannya mengarah pada kegiatan ke-inspeksi, kepengawasan, kepenilik.[6] Inspeksi berasal dari istilah bahasa Belanda Inspective yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan Inspection. Kedua kata tersebut berarti pengawasan, yang terbatas kepada pengertian mengawasi apakah bawahan (dalam hal ini guru) menjalankan apa yang diinstruksikan oleh atasannya dan bukan berusaha membantu guru. Adapun istilah pengawas dan penilik di dalam PP No. 38 tahun 1992 Pasal 20 dijelaskan bahwa istilah pengawas dipakai untuk menunjukkan tugasnya pada jalur pendidikan sedangkan istilah penilik dipakai untuk menunjukkan tugasnya pada jalur pendidikan luar sekolah.[7] Sedangkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (SK Menpen) No. 118 tahun 1996 Bab I Pasal 1 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa istilah pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan di sekolah dengan pembinaan dan penilaian dari segi teknis pendidikan dan administrasi pendidikan pra-sekolah, dasar dan menengah.[8]
Istilah supervisi sering kita temukan dalam berbagai kepustakaan baik Indonesia maupun asing, namun istilah supervisi sebenarnya berasal dari kurikulum SD, SMP, SMA yang diartikan pembinaan guru. Jika yang dimaksudkan supervisi adalah pembinaan guru, maka pengertian supervisi secara terminologi sering diartikan sebagai serangkaian usaha bantuan kepada guru terutama bantuan yang berwujud layanan profesional yang dilakukan oleh kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya untuk meningkatkan proses dan hasil belajar. [9]
Dalam Dictionary of Education Good Carter memberikan pengertian bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru serta merevisi tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode serta evaluasi pengajaran. Berbeda dengan Mc Nerney yang melihat supervisi sebagai suatu prosedur memberi arahan serta mengadakan penilaian secara kritis terhadap proses pengajaran.[10] Sedangkan dalam Pedoman Guru PGAN memberikan definisi supervisi pendidikan sebagai suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk diberikan kepada staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik secara efektif dan efisien.[11]
Dari berbagai definisi di atas, ada kesepakatan umum bahwa supervisi adalah sebagai berikut :
1.    Serangkaian bantuan yang berwujud layanan profesional yang berencana
2.    Layanan profesional tersebut diberikan kepada staf sekolah (dalam hal ini guru) yang diberikan oleh yang ahli (kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya)
3.    Maksud layanan profesional tersebut adalah perbaikan kualitas pengajaran sehingga tujuan pendidikan yang direncanakan tercapai
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian perencanaan supervisi pendidikan adalah sebagai suatu cara yang memuaskan dalam pembinaan dan perbaikan kualitas pengajaran dalam bentuk layanan profesional oleh yang ahli (kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya) selama waktu tertentu (sesuai dengan jangka waktu yang direncanakan) agar pencapaian tujuan menjadi lebih efektif dan efesien serta relevan dengan kebutuhan kausalitas dari terjadinya perubahan pada lingkungan.



[1]Faiz Baraba, et.al., Kamus Umum Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Indah Surabaya, 1989, hlm. 134.

[2] Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001, hlm. 49.

[3]Made Sudarta, Perencanaan Pendidikan Partisipatoris Dengan Pendekatan Sistem, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hlm. 3-4.
[4]Hadi Nawawi, Administrasi Pendidikan, Guru Agung, Jakarta, 1981, hlm. 41.

[5]D. Sudjana S., Manajemen Program Pendidikan : Untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Falah Production, Bandung, 2004, hlm. 58.
[6]Ali Imron, Pembinaan Guru Di Indonesia, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995, hlm 10.

[7]Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, PT. Rinekca Cipta, Jakarta, 1999, hlm. 231-132.

[8]Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam, Depaetemen Agama RI, Jakarta, 2000, hlm.7.

[9]Ali Imron, Op. cit, hlm. 9.
[9]Piet A. Sahertian, Konsep Dasar Supervisi Pendidikan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 17.

[11]Pedoman Guru PGAN¸ Badan Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Agama, Departemen Agama, 1983, hlm. 111.

0 Response to "Pengertian Perencanaan Supervisi Pendidikan"

Post a Comment

sumonggo tinggalkan salam