Secara bahasa
perencanaan berasal dari bahasa Inggris yaitu “planning” yang mempunyai
arti membuat rencana.[1]
Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang hendak dilaksanakan pada masa depan. Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mengatur berbagai sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai
dengan apa yang diharapkan.[2]
Ada beberapa definisi
tentang perencanaan yang rumusannya berbeda-beda satu dengan yang lain.
Cunningham mengatakan bahwa perecanaan itu ialah menyeleksi dan menghubungkan
pengetahuan, fakta-fakta, imajinasi-imajinasi dan asumsi-asumsi untuk masa yang
akan datang untuk tujuan memvisualisasikan dan memformulasikan hasil yang
diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan dan perilaku dalam batas-batas yang
dapat diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian. Definisi yang kedua
mengemukakan bahwa perencanaan ialah hubungan antara adanya sekarang (what
is) dengan bagaimana seharusnya seharusnya (what should be) yang
bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program dan alokasi
sumber.[3]
Ketiga mendefinisikan perencanaan sebagai persiapan menyusun sesuatu keputusan
berupa langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu
pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu atau suatu cara untuk
mengantisipasi dan menyeimbangkan perubahan sesuai dengan tujuan.[4]
Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, Friendman mengemukakan bahwa “Planning
is a process by which a scientific and technical knowledge joined to organized
action” (perencanaan adalah proses yang menggabungkan pengetahuan dan
tehnik ilmiah ke dalam kegiatan yang diorganisasi.[5]
Suherman dalam buku “Tehnik-tehnik Dasar Pembangunan Masyarakat” mengemukakan
bahwa perencanaan adalah suatu penentuan urutan kegiatan yang didasarkan atas
data dengan memperhatikan prioritas yang wajar dengan efisien untuk tercapainya
tujuan.
Dari beberapa
definisi perencanaan yang telah dikemukakan di atas memperlihatkan tekanan dan
rumusan yang berbeda. Yang satu mencari wujud yang akan datang serta usaha
untuk mencapainya, sedang definisi yang lainnya menghilangkan kesenjangan
antara keadaan sekarang dengan keadaan yang akan datang dengan menggunakan
tehnik-tehnik ilmiah secara sistematis agar sejalan dengan keadaan lingkungan
yang juga berubah dengan prioritas yang wajar sesuai tujuan yang diharapkan.
Namun dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, pada hakekatnya
sama-sama ingin mencari dan mencapai wujud yang akan datang, tetapi tidak
menyatakan secara eksplisit wujud yang dicari itu kausalitas dari terjadinya
perubahan, termasuk perubahan yang diharapkan. Sehingga dapat dibuat rumusan
baru tentang pengertian perencanaan sebagai suatu cara yang diambil untuk
melaksanakan tindakan selama waktu tertentu (sesuai dengan jangka waktu yang
direncakan) agar pencapaian tujuan menjadi lebih efektif dan efesien serta
relevan dengan kebutuhan kausalitas dari terjadinya perubahan pada lingkungan.
Sedangkan pengertian
supervisi secara etimologi adalah dari kata “super” yang berarti atas dan
“visi” yang berarti melihat. Dengan demikian supervisi diartikan melihat dari
atas. Berdasarkan pengertian secara etimologi, istilah-istilah supervisi yang
dalam praktek, isi dan kegiatannya mengarah pada kegiatan ke-inspeksi,
kepengawasan, kepenilik.[6]
Inspeksi berasal dari istilah bahasa Belanda Inspective yang dalam
bahasa Inggris dikenal dengan Inspection. Kedua kata tersebut berarti
pengawasan, yang terbatas kepada pengertian mengawasi apakah bawahan (dalam hal
ini guru) menjalankan apa yang diinstruksikan oleh atasannya dan bukan berusaha
membantu guru. Adapun istilah pengawas dan penilik di dalam PP No. 38 tahun
1992 Pasal 20 dijelaskan bahwa istilah pengawas dipakai untuk menunjukkan
tugasnya pada jalur pendidikan sedangkan istilah penilik dipakai untuk
menunjukkan tugasnya pada jalur pendidikan luar sekolah.[7]
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (SK
Menpen) No. 118 tahun 1996 Bab I Pasal 1 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa istilah pengawas sekolah adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggungjawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan di sekolah dengan
pembinaan dan penilaian dari segi teknis pendidikan dan administrasi pendidikan
pra-sekolah, dasar dan menengah.[8]
Istilah supervisi
sering kita temukan dalam berbagai kepustakaan baik Indonesia maupun asing,
namun istilah supervisi sebenarnya berasal dari kurikulum SD, SMP, SMA yang
diartikan pembinaan guru. Jika yang dimaksudkan supervisi adalah pembinaan
guru, maka pengertian supervisi secara terminologi sering diartikan sebagai
serangkaian usaha bantuan kepada guru terutama bantuan yang berwujud layanan
profesional yang dilakukan oleh kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas
serta pembina lainnya untuk meningkatkan proses dan hasil belajar. [9]
Dalam Dictionary of
Education Good Carter memberikan pengertian bahwa supervisi adalah usaha dari
petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya
dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan
jabatan dan perkembangan guru-guru serta merevisi tujuan pendidikan, bahan
pengajaran dan metode serta evaluasi pengajaran. Berbeda dengan Mc Nerney yang
melihat supervisi sebagai suatu prosedur memberi arahan serta mengadakan
penilaian secara kritis terhadap proses pengajaran.[10]
Sedangkan dalam Pedoman Guru PGAN memberikan definisi supervisi pendidikan
sebagai suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk diberikan kepada staf
sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi
belajar mengajar yang lebih baik secara efektif dan efisien.[11]
Dari berbagai
definisi di atas, ada kesepakatan umum bahwa supervisi adalah sebagai berikut :
1.
Serangkaian
bantuan yang berwujud layanan profesional yang berencana
2.
Layanan
profesional tersebut diberikan kepada staf sekolah (dalam hal ini guru) yang
diberikan oleh yang ahli (kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta
pembina lainnya)
3.
Maksud
layanan profesional tersebut adalah perbaikan kualitas pengajaran sehingga
tujuan pendidikan yang direncanakan tercapai
Jadi dapat diambil
kesimpulan bahwa pengertian perencanaan supervisi pendidikan adalah sebagai
suatu cara yang memuaskan dalam pembinaan dan perbaikan kualitas pengajaran
dalam bentuk layanan profesional oleh yang ahli (kepala sekolah, penilik
sekolah dan pengawas serta pembina lainnya) selama waktu tertentu (sesuai dengan
jangka waktu yang direncanakan) agar pencapaian tujuan menjadi lebih efektif
dan efesien serta relevan dengan kebutuhan kausalitas dari terjadinya perubahan
pada lingkungan.
[1]Faiz Baraba, et.al., Kamus Umum
Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Indah Surabaya, 1989, hlm. 134.
[3]Made Sudarta, Perencanaan Pendidikan
Partisipatoris Dengan Pendekatan Sistem, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1999,
hlm. 3-4.
[4]Hadi Nawawi, Administrasi Pendidikan, Guru
Agung, Jakarta, 1981, hlm. 41.
[5]D. Sudjana S., Manajemen Program Pendidikan
: Untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Falah
Production, Bandung, 2004, hlm. 58.
[7]Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi
Keguruan, PT. Rinekca Cipta, Jakarta, 1999, hlm. 231-132.
[8]Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Pendidikan Agama Islam,
Depaetemen Agama RI, Jakarta, 2000, hlm.7.
[9]Ali Imron, Op. cit, hlm. 9.
[9]Piet A. Sahertian, Konsep Dasar Supervisi
Pendidikan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 17.
[11]Pedoman Guru PGAN¸ Badan Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Guru Agama,
Departemen Agama, 1983, hlm. 111.
0 Response to "Pengertian Perencanaan Supervisi Pendidikan"
Post a Comment
sumonggo tinggalkan salam