Kajian yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan supervisi
pendidikan meliputi beberapa segi, yaitu; segi kelembagaan, segi kepegawaiaan
dan segi komponen-komponen dan substansi.[1]
a. Segi
kelembagaan
Dalam segi kelembagaan, pengawas/ supervisor adalah Pegawai
Negeri Sipil Jabatan Fungsional dilingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan maupun di Departemen Agama yang melaksanakan tugas dalam pembinaan
dan perbaikan kualitas pengajaran. Perencanaan supervisi pendidikan di tingkat
departemen/ instansi ini dilihat dari ruang lingkup perencanaan merupakan jenis
perencanaan meso, yaitu perencanaan yang ruang lingkupnya mencakup wilayah
pendidikan tertentu, misalnya satu propinsi yang pada umumnya diprakarsai oleh
departemen/ instansi pendidikan yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan dasar
dan menengah di daerah itu. Kegiatan perencanaan supervisi pendidikan yang
dilakukan departemen pendidikan dalam menentukan kebijakan-kebijakan di daerah
dengan berdasarkan pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Pendidikan dan Angka Kredit untuk departemen/ instansi masng-masing.[2]
Hal tersebut sesuai dengan pertanggungjawaban vertikal antara Pemda Propinsi
dan Pemerintah Pusat dalam hubungan kemitraan, seperti yang telah ditentukan
dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemda, Kabupaten mempunyai otonomi yang
seluas-luasnya.[3]
b. Segi
kepegawaian
Dalam
kepegawaian, kenaikan pangkat dan jabatan pengawas ditetapkan berdasarkan Angka
Kredit, karena pengawas merupakan pejabat fungsional. Penetapan Angka Kredit
(PAK) prestasi kerja pengawas sesuai dengan bukti prestasi yang ditentukan
dalam evaluasi kerja. Melalui perencanaan langkah-langkah kegiatan supervisi
yang mencakup; persiapan. pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut[4]
yang terencana disamping akan meningkatkan profesionalisme pengawasan juga pada
pengembangan karier kerja pengawas untuk kenaikan jabatan/ pangkat.
c. Segi
komponen-komponen dan substansi
Komponen
pengawasan/ supervisi pendidikan meliputi; segi teknis pendidikan dan
administrasi. Adapun dari segi teknis pendidikan meliputi; kurikulum, proses
belajar mengajar, penilaian dan kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan dari segi
administrasi meliputi; administrasi madrasah/ sekolah, kepegawaian, kesiswaan,
guru, laboratorium dan sebagainya. Disamping komponen tersebut, setiap pengawas
diharapkan memiliki wawasan dan kemampuan profesional dalam ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam kaitannya dengan kurikulum[5],
sehingga diharapkan mampu memberikan penilaian dan pembinaan secara benar.
[1]Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Pendidikan Agama Islam, Departemen
Agama RI, Jakarta, 2000, hlm. 3.
[2] Standart Supervisi
dan Evaluasi Pendidikan : Supervisi Akademik dan evaluasi Program, Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama
Islam Pada sekolah Umum, Departemen Agama RI, 2003, hlm. 2.
[3] A.R.
Tila’ar, Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta,
Jakarta, 2000, hlm. 106.
[3] Panduan Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam,Op. cit, hlm. 22.
[4] Ibid, hlm. 4.
[5] Ibid, hlm. 4.
0 Response to "Batasan/ Ruang Lingkup Perencanaan Supervisi Pendidikan"
Post a Comment
sumonggo tinggalkan salam