Batasan/ Ruang Lingkup Perencanaan Supervisi Pendidikan

Batasan/ Ruang Lingkup Perencanaan Supervisi Pendidikan
Kajian yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan supervisi pendidikan meliputi beberapa segi, yaitu; segi kelembagaan, segi kepegawaiaan dan segi komponen-komponen dan substansi.[1]
a.       Segi kelembagaan
Dalam segi kelembagaan, pengawas/ supervisor adalah Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Departemen Agama yang melaksanakan tugas dalam pembinaan dan perbaikan kualitas pengajaran. Perencanaan supervisi pendidikan di tingkat departemen/ instansi ini dilihat dari ruang lingkup perencanaan merupakan jenis perencanaan meso, yaitu perencanaan yang ruang lingkupnya mencakup wilayah pendidikan tertentu, misalnya satu propinsi yang pada umumnya diprakarsai oleh departemen/ instansi pendidikan yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan dasar dan menengah di daerah itu. Kegiatan perencanaan supervisi pendidikan yang dilakukan departemen pendidikan dalam menentukan kebijakan-kebijakan di daerah dengan berdasarkan pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan dan Angka Kredit untuk departemen/ instansi masng-masing.[2] Hal tersebut sesuai dengan pertanggungjawaban vertikal antara Pemda Propinsi dan Pemerintah Pusat dalam hubungan kemitraan, seperti yang telah ditentukan dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemda, Kabupaten mempunyai otonomi yang seluas-luasnya.[3]
b.      Segi kepegawaian
Dalam kepegawaian, kenaikan pangkat dan jabatan pengawas ditetapkan berdasarkan Angka Kredit, karena pengawas merupakan pejabat fungsional. Penetapan Angka Kredit (PAK) prestasi kerja pengawas sesuai dengan bukti prestasi yang ditentukan dalam evaluasi kerja. Melalui perencanaan langkah-langkah kegiatan supervisi yang mencakup; persiapan. pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut[4] yang terencana disamping akan meningkatkan profesionalisme pengawasan juga pada pengembangan karier kerja pengawas untuk kenaikan jabatan/ pangkat.
c.       Segi komponen-komponen dan substansi
Komponen pengawasan/ supervisi pendidikan meliputi; segi teknis pendidikan dan administrasi. Adapun dari segi teknis pendidikan meliputi; kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian dan kegiatan ekstra kurikuler. Sedangkan dari segi administrasi meliputi; administrasi madrasah/ sekolah, kepegawaian, kesiswaan, guru, laboratorium dan sebagainya. Disamping komponen tersebut, setiap pengawas diharapkan memiliki wawasan dan kemampuan profesional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan kurikulum[5], sehingga diharapkan mampu memberikan penilaian dan pembinaan secara benar.



[1]Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam, Departemen Agama RI, Jakarta, 2000, hlm. 3.

[2] Standart Supervisi dan Evaluasi Pendidikan : Supervisi Akademik dan evaluasi Program, Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Pada sekolah Umum, Departemen Agama RI, 2003, hlm. 2.

[3] A.R. Tila’ar, Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 106.

[3] Panduan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam,Op. cit, hlm. 22.
[4] Ibid, hlm. 4.

[5] Ibid, hlm. 4.

0 Response to "Batasan/ Ruang Lingkup Perencanaan Supervisi Pendidikan"

Post a Comment

sumonggo tinggalkan salam