KURBAN ; KETENTUAN DAN DASAR HUKUMNYA


Bagi umat Islam, kurban adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt. bahkan sejak Nabi Adam As. sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat diketahui dari kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam As. di mana kurban salah satu dari mereka tidak diterima karena unsur ketidakikhlasan. Demikian juga dengan peristiwa Nabi Ibrahim As. dan putranya yang bernama Ismail As. Keduanya merupakan hamba Allah Swt. yang taat dan pantas untuk diteladani, karena keikhlasan dalam mengabdikan diri mereka kepada Allah Swt melalui ibadah kurban.

Pengertian Kurban

Kata Kurban (قربان.(berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Dasar Hukum 

Kurban Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut: 

Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad)

Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw. sebagaimana firman Allah Swt.:

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Dan hadis Nabi Saw:

Artinya: Dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. AdDaruqutni)

Ketentuan Hewan Kurban 

Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba 

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut: 

a. Cukup umur, yaitu: 

  1. Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun. 
  2. Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun. 
  3. Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun. 
  4. Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun. 

b. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu: 

  1. Matanya tidak buta. 
  2. Sehat badannya. 
  3. Kakinya tidak pincang. 
  4. Badannya tidak kurus kering.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib Ra.: bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).

Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau duaduanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.

Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban 

a. Waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah 

1) Pada hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Zulhijjah setelah shalat Idul Adha. Hal ini berdasarkan riwayat dari al-Barra’ bin Azib Ra., ia berkata:

Artinya: “Rasulullah Saw. berkhutbah kepada kami pada hari nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda: “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban).” (HR. Al-Bukhari).

2) Pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah (sebelum Maghrib). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: ” Jubair bin Mut’im Ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Al-Baihaqi).

b. Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syiar Islam. Sebagaimana hadis Nabi SAw.Rasulullah Saw.:


Artinya: “Dari Abdullah bin Umar Ra. Rasulullah saw. biasa menyembelih kurban di tempat pelaksanaan shalat Id.” (HR. Al-Bukhari).

Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban Hal-hal yang disunnahkan saat menyembelih hewan kurban adalah: 

a. Hewan kurban hendaknya disembelih sendiri jika orang yang berkurban itu laki-laki dan mampu menyembelih, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis berikut:


Artinya: “Dari Anas Ra. beliau berkata: “Rasulullah Saw. berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca basmalah dan takbir serta meletakkan kakinya pada leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari).

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan. Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.

b. Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.: 


Artinya: “Dari Ummu Salamah Ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda “Apabila telah masuk 10 hari pertama (Zulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim).

Larangan dalam hadis di atas hanya berdampak pada hukum makruh jika melanggarnya

c. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah. Dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk tetangga sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban). Allah Swt. berfirman: 

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka, makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orangorang yang sengsara lagi fakir” (QS. al-Hajj [22]: 28).

Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban. Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:

Artinya: “Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim).

Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana sabda Nabi Saw.:

Artinya: “Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya dan janganlah engkau jual (kulit itu).” (HR. Ahmad).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

  1. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah kiri rusuknya dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa 
  2. “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).” 
  3. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta. 
  4. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca: “Bismillaahi Allaahu Akbar” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Muhammad Saw. Para saksi pemotongan hewan kurban dapat turut membaca takbir “Allahu Akbar”). 
  5. Penyembelih membaca doa kabul (doa supaya kurban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu, Ya Allah, terimalah dari….) 

Hikmah Ibadah Kurban 

Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh ridha-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. Ibadah ini mengandung nilai keteguhan dan keimanan serta menjadi bukti pengorbanan yang di dasari dengan penuh keikhlasan dan kesabaran. Diantara hikmah berkurban sebagai berikut: 

  1. Bersyukur kepada Allah Swt. atas segala limpahan nikmat dan karunia-Nya. 
  2. Menghidupkan syariat Nabi Ibrahim As. yang patuh dan tegar terhadap perintah Allah Swt.
  3. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah Swt. 
  4. Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia terutama antara yang kaya dan yang miskin. 
  5. Sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial. 
  6. Ikut meningkatkan gizi masyarakat
TUGAS KI-4 KETRAMPILAN
Anak-anak, buatlah Mind Mapping (Peta Konsep dari 2 materi Ketentuan Penyembelihan dan Kurban) Kemudian foto upload di menu Tugas KI-4 Ketrampilan e-learning

0 Response to "KURBAN ; KETENTUAN DAN DASAR HUKUMNYA"

Post a Comment

sumonggo tinggalkan salam