KETENTUAN PENYEMBELIHAN



Hakikat dari hidup adalah beribadah kepada Allah Swt., karena tujuan Allah Swt. menciptakan manusia tidak lain hanya untuk beribadah kepada-Nya. Islam mengajarkan bahwa kita tidak boleh membangga-banggakan harta kekayaan ataupun kelebihan yang kita miliki, karena pada dasarnya semuanya itu adalah milik Allah Swt., titipan Allah Swt., dan akan diminta kembali oleh Allah Swt. Maka, sudah selayaknya kita harus selalu mensyukuri semua anugerah dan karunia yang telah Allah Swt. anugerahkan kepada kita dengan sifat Rahman dan Rahimnya Allah Swt. Oleh karena itu, jangan sekali-sekali kita ingkar atas Nikmat-Nya.

PENYEMBELIHAN

Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamiin, yang penuh dengan cinta damai dan kasih sayang. Islam mengajarkan cinta damai dan kasih sayang tidak hanya terhadap sesama manusia, tetapi juga kepada hewan, serta makhluk Allah Swt. lainnya. 

Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam telah menetapkan bahwa apabila hendak memanfaatkan daging hewan halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama-Nya. Sebagaimana hadis riwayat Syadad bin Aus, Rasulullah Saw. bersabda


Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt. memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).

Pengertian Penyembelihan 

Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Az-Zakah yang berarti baik dan suci. Maksudnya binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan binatang sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan. Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’. 

Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah Swt. untuk dikonsumsi oleh umat manusia wajib melalui proses penyembelihan terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat kecuali ikan dan belalang. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah Muhammad Saw.:



Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (hewan) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah yakni hati dan limpa” (HR. AdDaruqutni).

Dasar Hukum Penyembelihan 

Binatang yang halal bisa menjadi haram dikonsumsi jika matinya tidak melalui proses yang benar sesuai syariat, yakni melalui proses penyembelihan. Adapun yang menjadi dasar hukum penyembelihan binatang adalah:

 a. Al-Qur’an 



Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..” (QS. Al-Maidah [5]:3). 

Ayat tersebut menjelaskan bagaimana ketentuan binatang yang halal dimakan yakni melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat. Hal ini berkaitan erat dengan jenis binatang apa yang disembelih, siapa yang menyembelihnya, bagaimana cara menyembelih dan apa yang di baca saat menyembelih.

b. Hadis

Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim). 

Hadis tersebut mengandung tuntunan bahwa proses penyembelihan pun jelas diatur dalam Islam. Bahkan penyembelih binatang dilarang untuk menyakiti binatang yang akan disembelih baik ketika akan menyembelih maupun saat proses menyembelih.

Rukun Penyembelihan 

Rukun merupakan unsur paling penting yang harus ada dalam setiap ibadah. Rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah. Penyembelihan binatang juga termasuk bagian dari ibadah, maka penyembelihan tentu ada rukunnya. Rukun menyembelih binatang sebagai berikut: 

  1. Orang yang menyembelih.
  2. Hewan yang disembelih. 
  3. Niat penyembelihan. 
  4. Alat untuk menyembelih.

Syarat Penyembelihan

Syarat adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan atau ibadah. Tanpa memenuhi ketentuan/perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah. Adapun syarat-syarat penyembelihan yang wajib dipenuhi yaitu berkaitan dengan: 

Orang yang menyembelih 

Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya sebagai berikut: 

1) Muslim atau Ahli kitab Terkait dengan siapa sebenarnya Ahli kitab terjadi perbedaan pendapat para ulama. Namun, dari segi hasil sembelihan Ahli kitab (orang Yahudi dan Nasrani) dihukumi halal untuk dikonsumsi. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah al-Maidah (5): 5 yakni:

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” (Q.S. Al-Maidah [5]: 5)

2) Berakal sehat 

Penyembelihan merupakan ibadah yang disyaratkan dan membutuhkan niat, maksud dan tujuan. Oleh karena itu, seorang penyembelih harus berakal sehat dan sadar dengan apa yang dilakukannya. Dengan kata lain, orang gila atau orang yang sedang mabuk tidak sah hasil sembelihannya

3) Mumayyiz 

Mumayiz adalah orang yang sudah dapat membedakan antara perkara yang baik dan buruk, sesuatu yang salah dan benar. Dengan kata lain, mumayyiz adalah seorang anak yang telah memasuki perkembangan otak dan fisik dalam tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar sempurna. Dia belum sampai mengalami fase haid ataupun keluar air sperma. Oleh karena itu, penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz dinyatakan tidak sah. Bahkan menurut Syaikh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, ketiga syarat tersebut ditambah dengan dua syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki dan tidak menyianyiakan shalat

Binatang yang disembelih 

Binatang yang akan disembelih wajib memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai. Adapun ciri-ciri hewan yang dianggap hidup adalah adanya hayyat mustaqirrah (bernyawa), masih adanya gerakan ekor, matanya dapat melirik dan kakinya dapat bergerak sesudah disembelih. 
  2. Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam istilah Fikih disebut dengan halal lizatihi dan halal sababi

Niat penyembelihan 

Niat penyembelihan yang benar ialah semata-mata ingin mengkonsumsi binatang tersebut secara halal sesuai syariat Islam. Salah satunya dengan niat menyembelih karena Allah Swt. dengan cara menyebut nama Allah Swt. saat melakukan penyembelihan binatang. Sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah Swt.:


Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Alat penyembelihan 



Alat penyembelihan itu harus tajam sehingga memungkinkan untuk mengalirkan darah dan memutuskan urat leher binatang sampai tercabut nyawanya dengan tidak menyakitkan. Ijmak ulama menyatakan bahwa alat penyembelihan bisa berasal dari benda yang terbuat dari logam, batu, atau kaca yang semuanya mempunyai sisi yang tajam yang dapat dipergunakan untuk memotong. Alat penyembelihan yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan tulang dan kuku ataupun alat yang bahannya berasal dari keduanya. Larangan tersebut berdasarkan hadis Rasulullah Saw.: 

Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Swt. ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Al-Bukhari).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyembelihan 

a. Berbuat baik terhadap binatang Penyembelih hewan dilarang untuk menyakiti hewan yang akan disembelih baik ketika akan menyembelih maupun saat proses menyembelih. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:


Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).

Hewan yang masuk kategori maqdur alaih (yang dapat disembelih lehernya), hendaknya diputus saluran pernafasan (al-hulqum), saluran makanan dan minuman (al-mari’) dan dua urat yang berada pada dua sisi leher yang mengelilingi tenggorokan (al-wadajain). Sedangkan hewan dalam kategori ghairu maqdur alaih (yang tidak dapat disembelih lehernya), maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asalkan hewan itu mati karena luka itu. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw.:

Artinya: “Dari Rafi’ ia berkata: “Kami bersama Rasulullah Saw. dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang lakilaki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi Saw. bersabda: Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian.” (HR. Jamaah).

Membaringkan hewan di sisi kiri tubuhnya, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan untuk memudahkan penyembelihan. Hal ini berdasarkan hadis dari Siti Aisyah

Artinya: “Rasulullah Saw. meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat kurban. Beliau berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.” (HR. Muslim)

Kewajiban dalam menyembelih 



Penyembelih wajib menyembelih bagian tubuh hewan pada leher bagian atas (al-halq) atau leher bagian bawah (al-labbah). Kedua tempat inilah tempat berkumpulnya urat-urat yang membuat hewan cepat mati, menjadikan dagingnya baik untuk dikonsumsi dan tidak menyakiti hewan. Untuk saluran pernafasan (al-hulqum), saluran makanan dan minuman (al-mari’) harus terpotong sekaligus dan tidak boleh dengan dua kali pemotongan ataupun jangan sampai masih tersisa dari al-hulqum dan al-mari’. Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram dimakan. Jika al-hulqum dan almari’ sudah terpotong, maka sudah dianggap cukup dalam penyembelihan walaupun al-wadajain (2 urat nadi pada leher) tidak terpotong

Hal-hal yang disunnahkan dalam menyembelih 

Sunnah-sunnah pada saat penyembelihan antara lain: 

  1. Binatang dihadapkan ke arah kiblat. 
  2. Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan, terutama apabila binatangnya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat terputus. 
  3. Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit. 
  4. Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati. 
  5. Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya. 
  6. Membaca basmalah. 
  7. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Saw. 
  8. Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.

Hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih 

Ada beberapa hal yang harus dihindari saat penyembelihan diantaranya: 

  1. Menyembelih dengan alat yang tumpul. 
  2. Memukul ataupun menendang binatang waktu akan menyembelih. 
  3. Menyembelih hingga lehernya terputus. 
  4. Mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati.

Cara menyembelih binatang 

Cara menyembelih binatang dalam keadaan maqdur alaih (dapat disembelih bagian pangkal lehernya) dan ghairu maqdur alaih (tidak dapat disembelih lehernya karena sesuatu hal) berbeda pelaksanaannya

Cara menyembelih hewan dalam keadaan maqdur alaih: 

 1) Secara Tradisional 

  1. Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah. 
  2. Peralatan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu. 
  3. Mengasah pisau penyembelihan tanpa sepengetahuan hewan yang akan disembelih. 
  4. Menjauhkan hewan yang akan disembelih jauh dari hewan lainnya. 
  5. Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap ke arah kiblat dan lambung kiri berada di bawah. 
  6. Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan. 
  7. Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah. 
  8. Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan dan minum, pernafasan serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang. 

 2) Secara Mekanik Cara ini menggunakan mesin dan alat-alat modern. Cara menyembelih binatang dengan cara ini pada dasarnya sama dengan cara tradisional, yakni: 

  1. Mempersiapkan peralatan alat penyembelihan atau pisau yang digerakkan oleh mesin terlebih dahulu
  2. Sebelum disembelih, binatang dibuat tidak sadarkan diri (pingsan) terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh binatang saat penyembelihan. 
  3. Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang telah disiapkan sebelumnya. 
  4. Setelah darahnya selesai mengalir, kemudian binatang dikuliti dan dipotong-potong dagingnya.

Cara menyembelih binatang dalam keadaan ghairu maqdur alaih 

Binatang yang termasuk ghairu maqdur alaih adalah binatang buruan dan binatang ternak yang karena suatu hal menjadi liar atau sebab darurat lain yang dihukumi seperti binatang buruan. binatang dalam keadaan seperti ini maka disembelih dibagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan benda tajam atau alat apapun selain tulang dan gigi yang dapat mengalirkan darah dan mempercepat kematiannya










15 Responses to "KETENTUAN PENYEMBELIHAN"

  1. Assalamu'alaikum
    Wahyu Damara Azalia Hadir

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum Ellena Nasution Hadir.

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum.Gede Ganendra kls 9G hadir

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum
    Fika Izzatul Auliya 9G hadir.

    ReplyDelete
  5. Assalamualaikum
    Hadziq Vinu M 9F hadir

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum
    Irfan khresna Latif 9F Hadir

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum, Naura Najla Qurratu'Ain 9F hadir

    ReplyDelete
  8. Assalamualaikum
    Nikomang yunitria w.p
    9g hadir

    ReplyDelete
  9. Assalamualaikum
    Ata Adiza Rizquna A.
    9G/5 hadir

    ReplyDelete
  10. Assalamu'alaikum
    Dania Dian Agustina
    9I / 7 hadir

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Assalamu'alaikum
    Aulia Ni'matin Nada
    9I/6 hadir

    ReplyDelete
  14. Assalamu'alaikum
    Rahmad Falih Ashari
    9G/29
    Hadir

    ReplyDelete

sumonggo tinggalkan salam