Soal Ulangan - sahabat soal ulangan, kabar gembira bagi sahabat-sahabat guru yang sudah sertifikasi bahwa JUKNIS TPG 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Petunjuk teknis TPG 2020 ini terdiri dari 5 Bab yaitu :
BAB I Pendahuluan
BAB II Besaran dan Sumber Dana
BAB III Penerima Tunjangan Profesi
BAB IV Pembayaran Tunjangan Profesi
dan yang terakhir BAB V Penutup
Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh Guru supaya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama;
- Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan KementerianAgama, sampai dengan diterbitkannya peraturan tetang Tunjangan Profesi Pengawas Satuan Pendidikan;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memiliki sertifikat pendidikan yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG
- Memilki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA
- Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru (S36e) yang diterbitkan dari SIMPATIKA
- Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA
lebih lengkapnya silahkan download JUKNIS TPG 2020 di SINI
Demikian pembahasan tentang JUKNIS TPG 2020, Semoga bermanfaat
0 Response to "JUKNIS TPG 2020"
Post a Comment
sumonggo tinggalkan salam