JUKNIS TPG 2020

Soal Ulangan - sahabat soal ulangan, kabar gembira bagi sahabat-sahabat guru yang sudah sertifikasi bahwa JUKNIS TPG 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. 




Petunjuk teknis TPG 2020 ini terdiri dari 5 Bab yaitu :

BAB I Pendahuluan
BAB II Besaran dan Sumber Dana
BAB III Penerima Tunjangan Profesi
BAB IV Pembayaran Tunjangan Profesi
dan yang terakhir BAB V Penutup

Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh Guru supaya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  1. Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama;
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan KementerianAgama, sampai dengan diterbitkannya peraturan tetang Tunjangan Profesi Pengawas Satuan Pendidikan;
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  4. Memiliki sertifikat pendidikan yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG
  5. Memilki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA
  6. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru (S36e) yang diterbitkan dari SIMPATIKA
  7. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA

lebih lengkapnya silahkan download JUKNIS TPG 2020 di SINI

Demikian pembahasan tentang JUKNIS TPG 2020, Semoga bermanfaat

0 Response to "JUKNIS TPG 2020"

Post a Comment

sumonggo tinggalkan salam